350 Views

SorotUpdate.com, KERINCI-Setelah 6 pemilik galian C yang diduga illegal ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Polres Kerinci dan Polda Jambi, ternyata tak berhenti sampai disitu. Kali ini 6 lokasi galian C lainnya yang terindikasi bermasalah juga dilapor ke Polres Kerinci.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geransi, Selasa (27/7) kemarin. Laporan yang dilengkapi dokumentasi dan titik koordinat lokasi tambang tersebut, diserahkan langsung Wasekjen Geransi di ruang Kasi UM Polres Kerinci.

Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra, kepada media ini menyebutkan, pada laporan kali ini, pihaknya melapor 6 lokasi galian C yang diduga bermasalah ke Polres Kerinci.

“Benar, ada 6 lokasi galian C yang kita laporkan. Indikasinya masih berkaitan dengan pengelolaan tambang tampa ijin dan ada beberapa indikasi lain juga,” ungkapnya.

Ditanya galian C yang berlokasi dimana saja yang dilapor ? Arya mengaku enam galian C tersebut meliputi, 2 lokasi di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci dan 2 lokasi berada di Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci.

“Selain wilayah Gunung Kerinci, juga ada 1 lokasi di Lempur dan 1 lokasi di Sungai Hangat, Kecamatan Gunung Raya,” katanya.

Ditanya lebih lanjut, atas milik atau pengelola siapa saja enam galian C tersebut ? Arya enggan membeberkan lebih rinci, dia memastikan enam lokasi galian C tersebut terindikasi bermasalah, mulai dari izin, pencemaran lingkungan maupun lokasi penambangan yang sudah tak sesuai zona. Dari 6 lokasi yang dilapor, 2 diantaranya merupakan lokasi yang disebut-sebut memiliki izin.

Baca Berita Lainnya  Sekda Alpian Buka Sosialisasi FPIC

“Kita minta pihak Polres Kerinci menangani kasus ini secara objektif dan segera menertibkan galian C yang diduga bermasalah. Dan kita dari Geransi percaya pihak Polres Kerinci akan menangani hal ini dengan serius dalam penertiban pertambangan galian C yang bermasalah, baik berhubungan dengan izin, pencemaran lingkungan maupun yang penambangannya diluar dari yang seharusnya seperti di lokasi Apri Remon dan lokasi Ramli Umar,” terangnya.

Dia menambahkan, dengan adanya penetapan tersangka beberapa waktu lalu, kemudian disusul dengan laporan terbaru ini, seyogyanya dapat menjadi patokan bagi pengusaha galian C dan pemerintah daerah.

“Untuk pihak Pemda Kerinci kita mengharapkan kemudahan untuk mengeluarkan rekomendasi tentu sesuai aturan yang berlaku, agar pertambangan galian di Kerinci tidak lagi bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya.(Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resize text